Terdakwa Rekanan Fuseng Akui Uang ‘Koin’ untuk Bupati Pakpak Bharat

uang kewajiban

topmetro.news – Terdakwa Anwar Fuseng Padang (40), selaku rekanan (Wakil Direktur CV Wendy) mengatakan, beberapa kali memberikan uang kewajiban (Kw) atau ‘uang koin’ untuk Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu melalui Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali.

Hal itu diungkapkannya ketika menjalani pemeriksaan terhadap dirinya sebagai terdakwa, Senin (20/1/2020) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Pantauan awak media, terdakwa tampak koperatif menjawab segala pertanyaan tim jaksa dari KPK dimotori Ikhsan, majelis hakim diketuai Aswardi Idris maupun tim penasihat hukumnya (PH).

TA 2018 lalu terdakwa mengakui pihaknya menjadi pemenang tender kurang lebih senila Rp2 miliar. Dalam pelaksanaannya, dirinya sebagai orang kedua di perusahaan tersebut dikenakan kewajiban ‘uang koin’ sebesar 15 persen dari total pagu pekerjaan proyek.

Uang Koin Selalu Diminta

Kewajiban lainnya terdakwa juga dibebankan memberikan ‘upeti’ sebesar 10 persen dari pencairan progres pekerjaan proyek.

“Uang koin selalu diminta terus oleh David (terdakwa dalam berkas terpisah dan telah divonis di Pengadilan Tipikor Medan-red). Di antaranya ‘uang koin’ Rp35 juta. Pekerjaan sudah selesai. Ada temuan BPK. Kurang tebal. Tidak sesuai spesifikasi pekerjaan di lapangan. Temuannya waktu itu Rp240 juta,” urai Anwar Fuseng kepada tim jaksa KPK.

Sementara menanggapi pertanyaan hakim ketua Aswardi mengenai keterangannya di BAP, timpal terdakwa, pemberian ‘uang koin’ kepada bos maksudnya adalah kepada bupati nonaktif Remigo Yolando Berutu (juga lebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor Medan, red).

Sementara menjawab pertanyaan salah seorang tim PH-nya, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua memerintahkan Tim Jaksa KPK untuk menyampaikan materi tuntutan, Kamis mendatang (30/1/2020).

Dapatkan Paket Proyek

Sementara mengutip dakwaan Jaksa KPK, terdakwa warga Jambu Mbellang, Desa Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Kabupaten Pakpak Bharat ini, telah memberikan uang suap kepada Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu sebesar Rp300 juta. Itu untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).

Terdakwa Anwar Fuseng Padang turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang tunai Rp300 juta, kepada bupati melalui Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring.

Terdakwa merupakan rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Februari 2018 tersebut menemui David Anderson dan ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan ‘fee’ 10 persen untuk bupati dari nilai proyek dan 15 persen di setiap termin pencairan uang proyek.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta. Lalu dan terdakwa menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.

Terdakwa dijerat pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment